Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Kementerian Perhubungan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Standar biaya dipergunakan untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan dalam Rupiah;
b. Standar biaya dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan;
c. Standar biaya telah termasuk pajak-pajak yang berlaku;
d. Harga satuan dalam standar biaya tersebut merupakan estimasi harga tertinggi, dan berbeda pada masing-masing propinsi/kabupaten/kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
e. Pada lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota provinsi/kabupaten/kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya pengiriman yang terdiri antara lain bongkar/muat, transportasi, sewa gudang/area penyimpanan, sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
(2) Standar Biaya Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
