Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya standar biaya di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran. (2) Tujuan ditetapkannya standar biaya di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah dalam rangka tersusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Pasal.id