Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan; 2. Menteri adalah Menteri Perhubungan; 3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan; 4. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Kementerian Perhubungan adalah Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Ketua Mahkamah Pelayaran serta Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi; 5. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L; 6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan yang berisi dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perhubungan yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; 7. SPTJM adalah Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh; 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD; 9. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan; 10. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program; 11. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Koreksi Anda