Pasal 1
Setiap personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi pesawat udara wajib memiliki lisensi dan rating yang sah dan masih berlaku.
PERMEN Nomor pm77 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.