JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. jasa kepelabuhanan;
b. penerbitan surat izin kepelabuhanan;
c. jasa kenavigasian;
d. penerimaan uang perkapalan dan kepelautan;
e. jasa angkutan laut; dan
f. denda administratif.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial; dan
b. jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kepelabuhanan meliputi hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa jasa kepelabuhanan meliputi pelayanan jasa kapal, jasa barang dan jasa penumpang.
(2) Besaran prosentase hasil konsesi (concession fee) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pendapatan bruto Badan Usaha Pelabuhan.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelabuhan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan, pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhanan dan bukan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh Penyelenggara Pelabuhan yang besarannya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pelayanan jasa kapal:
1. jasa labuh;
2. jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
3. jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan);
4. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
5. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus;
dan
6. jasa tambat.
b. jasa pelayanan barang:
1. jasa dermaga;
2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
3. jasa penumpukan di pelabuhan.
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana:
1. penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan
2. penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan.
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
1. penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
2. pelayanan terminal penumpang kapal laut;
3. pas orang; dan
4. pas kendaraan (termasuk uang parkir).
Jenis jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
1. kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri;
b) kapal angkutan laut dalam negeri;
c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis; dan d) kapal melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
1) kapal angkutan laut dalam negeri; dan 2) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
2. kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri;
b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan di Terminal Khusus:
1. kapal angkutan laut luar negeri; dan
2. kapal angkutan laut dalam negeri.
Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 dikelompokkan dalam:
a. kelompok satu, pemanduan sampai dengan 10 (sepuluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
b. kelompok dua, pemanduan dengan jarak lebih dari 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
c. kelompok tiga, pemanduan dengan jarak lebih dari 20 (dua puluh) mil:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II, dan kelas III:
a) ukuran 500 GT (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan 1000 GT (Seribu Gross Tonnage); dan b) tambahan di atas 1000 GT (Seribu Gross Tonnage).
Jenis jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 3 dikelompokkan dalam:
a. kapal angkutan laut luar negeri:
1. kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
2. kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
3. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
4. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
5. kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
b. kapal angkutan laut dalam negeri:
1. kapal sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage);
2. kapal GT 1.501 (seribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
3. kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
4. kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
5. kapal diatas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
(1) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal.
(2) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 6 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan:
1. tambatan dermaga (besi, beton dan kayu):
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
2. tambatan breasting, dolphin dan pelampung:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. tambatan pinggiran/talud:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.
Jenis jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1 berupa:
a. barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum meliputi:
1. barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. barang antar pelabuhan dalam negeri:
a) barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. hewan, dikelompokkan menjadi:
a) Tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b) Tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan c) Tipe C, hewan jenis unggas, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk kepentingan Sendiri atau Terminal khusus yang melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1.
Jenis jasa barang untuk kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, terdiri atas:
1. barang kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
2. barang selain kebutuhan pokok, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
Jenis jasa penumpukan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 3 meliputi:
a. gudang tertutup, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b. lapangan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
c. penyimpanan hewan, dikelompokkan menjadi:
1. hewan tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan buaya hidup, harimau hidup atau hewan buas lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. hewan tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan, babi dan hewan ternak lainnya, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
3. hewan tipe C, hewan jenis unggas dan ikan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
d. peti kemas (container):
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
3. ukuran di atas 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan b) isi, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
e. chasis:
1. ukuran 20 (dua puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. ukuran 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III; dan
3. ukuran diatas 40 (empat puluh) feet, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
Jenis jasa penggunaan sarana dan prasarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 meliputi:
a. alat mekanik:
1. forklift:
a) 1 (satu) ton sampai dengan 2 (dua) ton;
b) lebih dari 2 (dua) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
c) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 6 (enam) ton;
d) lebih dari 6 (enam) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;
e) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 10 (sepuluh) ton; dan f) lebih dari 10 (sepuluh) ton.
2. kren derek (mobil crane):
a) 1 (satu) ton sampai dengan 3 (tiga) ton;
b) lebih dari 3 (tiga) ton sampai dengan 7 (tujuh) ton;
c) lebih dari 7 (tujuh) ton sampai dengan 15 (lima belas) ton;
d) lebih dari 15 (lima belas) ton sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton; dan e) lebih dari 25 (dua puluh lima) ton.
3. motor boat:
a) 1 (satu) PK sampai dengan 60 (enam puluh) PK;
dan b) lebih dari 60 (enam puluh) PK.
b. alat non mekanik.
Jenis penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 merupakan kontribusi jasa penggunaan sarana alat bongkar muat.
Jenis penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 1 meliputi:
a. untuk bangunan di perairan:
1. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya; dan
2. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus.
b. pelayanan air.
Jenis pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 2 meliputi:
a. terminal penumpang kelas A:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.
b. terminal penumpang kelas B:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.
c. terminal penumpang kelas C:
1. penumpang; dan
2. pengantar atau penjemput.
Jenis pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 3 meliputi:
a. pas harian, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
b. pas tetap bulanan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
c. pas tetap tahunan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
Jenis pas kendaraan (termasuk uang parkir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 4 meliputi:
a. pas harian (tidak tetap):
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
b. pas tetap bulanan:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
c. pas tetap tahunan:
1. trailer, truk gandengan, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
2. truk, bus besar, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
3. pick up, mini bus, sedan dan jeep, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
4. sepeda motor, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III;
dan
5. gerobak, cikar, dokar dan sepeda, meliputi kelas I, kelas II dan kelas III.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. jasa pelayanan kapal:
1. jasa labuh;
2. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan;
3. kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus;
4. jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan
(Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
5. jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan
6. jasa tambat.
b. jasa pelayanan barang:
1. jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan; dan
3. jasa penumpukan di pelabuhan yang menggunakan aset yang dikuasai Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana yang menggunakan aset yang dimiliki Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
1. penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
2. pas orang;
3. pelayanan terminal penumpang kapal laut; dan
4. pas kendaraan (termasuk uang parkir).
Jenis jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 1 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
1. kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus, meliputi:
1. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
2. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
c. kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan, meliputi:
1. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
2. kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
(1) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 2 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Jenis kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 3 meliputi jasa pemanduan dan penundaan kapal pada terminal khusus.
Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 4 dikelompokkan dalam:
a. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
b. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 6 meliputi:
a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum yang diusahakan atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan):
1. tambatan dermaga (besi, beton dan kayu):
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. tambatan breasting, dolphin dan pelampung:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. tambatan pinggiran/talud:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan prosentase dari tarif jasa tambat di pelabuhan umum terdekat.
(1) Jenis jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 1 untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
c. hewan dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
d. unggas dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
(2) Jenis barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan barang untuk kepentingan umum.
Jenis jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam dan/atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 2 meliputi:
a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
Jenis jasa penumpukan di pelabuhan yang menggunakan aset yang dikuasai Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 3 meliputi:
a. gudang tertutup, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
b. lapangan, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V;
c. peti kemas (container):
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. di atas ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
d. chasis
1. ukuran 20 (dua puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
2. ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
3. di atas ukuran 40 (empat puluh) feet:
a) kosong, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b) isi, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.