Pasal 1
(1) Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan.
(2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua.
PERMEN Nomor pm76 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
Ketua
Anggota
Sekretariat
Sekretaris Pengganti
Kelompok Jabatan Fungsional
TATA KERJA
ESELON
LOKASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP