Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 75 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASIKANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
A.
TATA CARA PENGHITUNGAN KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN I.
UMUM
1. Penilaian kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, didasarkan pada beban kerja dari masing-masing Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan kondisi dan data di lapangan.
2. Beban kerja dimaksud tercermin dari data unsur pokok dan data unsur penunjang.
3. Dalam melakukan penilaian terhadap seluruh unsur menggunakan data dari seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015.
II.
TATA CARA PENILAIAN
1. Berdasarkan unsur yang terdiri dari sub-sub unsur yang telah ditentukan dikumpulkan data-data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang dibutuhkan.
2. Data unsur pokok dan data unsur penunjang terdiri atas sub- sub unsur yang masing-masing dengan bobot prosentase (%) secara proporsional berdasarkan pengaruhnya terhadap beban kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
3. Unsur pokok dengan nilai sebesar 80% (delapan puluh persen) sedangkan unsur penunjang dengan nilai sebesar 20 % (dua puluh persen).
4. Unsur pokok dan unsur Penunjang lebih lanjut dijabarkan dalam Sub Unsur yang masing-masing diberikan bobot berbeda- beda dengan mempertimbangkan pengaruh unsur terhadap beban kerja operasional Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
5. Komponen yang dikelompokkan dalam data diskrit adalah kunjungan kapal, arus komoditas hewan, arus komoditas peti kemas, arus penumpang, jumlah instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah Terminal untuk Kepentingan Sendiri, jumlah Terminal Khusus, jumlah Wilayah Kerja dan jumlah sumber daya manusia.
6. Komponen yang dikelompokkan dalam data kontinu adalah arus komoditas barang, luas dermaga, luas gudang, luas lapangan penumpukan, luas terminal penumpang, luas terminal peti kemas, kedalaman alur pelayaran, lebar alur pelayaran, kedalaman kolam pelabuhan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7. Nilai Sub Unsur di setiap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dikumpulkan kemudian ditentukan Nilai Tertinggi dan Nilai Terendahnya kemudian dibagi dengan jumlah interval yang ditentukan, dengan dirumuskan sebagai berikut:
Nilai tertinggi dikurangi dengan Nilai Terendah Sub Unsur dibagi jumlah interval yang ditentukan.
Hasil dari Interval Nilai Sub Unsur diberikan Nilai 1 (satu) hingga 10 (sepuluh). Tata cara penghitungan dan pemberian nilai tiap interval adalah sebagai berikut :
Nilai Terendah pada suatu sub unsur dijumlahkan dengan nilai interval. Hasil dari penjumlahan tersebut menjadi batas atas untuk interval suatu unsur. Batas atas nilai 1 (satu) dijumlahkan dengan nilai interval untuk mendapatkan batas
atas nilai 2 (dua) dan seterusnya hingga mendapatkan nilai 10 (sepuluh).
III. UNSUR POKOK Hasil pengelompokan dan bobot masing-masing sub unsur pokok adalah sebagai berikut:
1. Kunjungan Kapal
a. Jumlah Kunjungan Kapal dalam unit yang singgah di pelabuhan pertahun dengan bobot 20% (dua puluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH KUNJUNGAN KAPAL DALAM UNIT PERTAHUN NILAI
24.976 Keatas
10
22.201 s/d
24.975 9
19.426 s/d
22.200 8
16.651 s/d
19.425 7
13.876 s/d
16.650 6
11.101 s/d
13.875 5
8.326 s/d
11.100 4
5.551 s/d
8.325 3
2.776 s/d
5.550 2 0 s/d
2.775 1
b. Jumlah tonase kotor (Gross Tonnage/GT) kapal yang singgah di pelabuhan per tahun dengan bobot 20% (dua puluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
BOBOT KAPAL DALAM GROSS TONNAGE (GT) PERTAHUN NILAI
16.833.403 Keatas
10
14.963.025 s/d
16.833.402 9
13.092.647 s/d
14.963.024 8
11.222.269 s/d
13.092.646 7
9.351.891 s/d
11.222.268 6
7.481.513 s/d
9.351.890 5
5.611.135 s/d
7.481.512 4
3.740.757 s/d
5.611.134 3
1.870.379 s/d
3.740.756 2 0 s/d
1.870.378 1
2. Arus Komoditas
a. Jumlah semua jenis komoditas barang yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal per tahun dengan bobot 6% (enam persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH BARANG YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TON PERTAHUN NILAI
79.051.807 Keatas
10
70.268.273 s/d
79.051.806 9
61.484.739 s/d
70.268.272 8
52.701.205 s/d
61.484.738 7
43.917.671 s/d
52.701.204 6
35.134.137 s/d
43.917.670 5
26.350.603 s/d
35.134.136 4
17.567.069 s/d
26.350.602 3
8.783.535 s/d
17.567.068 2 0 s/d
8.783.534 1
b. Jumlah semua jenis komoditas hewan yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal per tahun dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH HEWAN YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM EKOR PERTAHUN NILAI
23.878 Keatas
10
21.225 s/d
23.877 9
18.572 s/d
21.224 8
15.919 s/d
18.571 7
13.266 s/d
15.918 6
10.613 s/d
13.265 5
7.960 s/d
10.612 4
5.307 s/d
7.959 3
2.654 s/d
5.306 2 0 s/d
2.653 1
c. Jumlah semua jenis komoditas peti kemas yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal per tahun dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH PETI KEMAS YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TEUS PERTAHUN NILAI
82.963 Keatas
10
73.745 s/d
82.962 9
64.527 s/d
73.744 8
55.309 s/d
64.526 7
46.091 s/d
55.308 6
36.873 s/d
46.090 5
27.655 s/d
36.872 4
18.437 s/d
27.654 3
9.219 s/d
18.436 2
JUMLAH PETI KEMAS YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TEUS PERTAHUN NILAI 0 s/d
9.218 1
3. Arus Penumpang Jumlah seluruh penumpang yang naik dan/atau turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal per tahun dengan bobot 6% (enam persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH PENUMPANG YANG NAIK DAN/ATAU TURUN DI PELABUHAN DALAM ORANG PERTAHUN NILAI
899.326 Keatas
10
799.401 s/d
899.325 9
699.476 s/d
799.400 8
599.551 s/d
699.475 7
499.626 s/d
599.550 6
399.701 s/d
499.625 5
299.776 s/d
399.700 4
199.851 s/d
299.775 3
99.926 s/d
199.850 2 0 s/d
99.925 1
4. Luas Dermaga Luas Dermaga pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 10% (sepuluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LUAS DERMAGA PADA SETIAP PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
32.995 Keatas
10
LUAS DERMAGA PADA SETIAP PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
29.329 s/d
32.994 9
25.663 s/d
29.328 8
21.997 s/d
25.662 7
18.331 s/d
21.996 6
14.665 s/d
18.330 5
10.999 s/d
14.664 4
7.333 s/d
10.998 3
3.667 s/d
7.332 2 0 s/d
3.666 1
5. Luas Gudang Luas Gudang pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LUAS GUDANG PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
15.328 Keatas
10
13.545 s/d
15.327 9
11.852 s/d
13.544 8
10.159 s/d
11.851 7
8.466 s/d
10.158 6
6.773 s/d
8.465 5
5.080 s/d
6.772 4
3.387 s/d
5.079 3
1.694 s/d
3.386 2 0 s/d
1.693 1
6. Luas Lapangan Penumpukan Luas Lapangan Penumpukan pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
LUAS LAPANGAN PENUMPUKAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
89.101 Keatas
10
79.201 s/d
89.100 9
69.301 s/d
79.200 8
59.401 s/d
69.300 7
49.501 s/d
59.400 6
39.601 s/d
49.500 5
29.701 s/d
39.600 4
19.801 s/d
29.700 3
9.901 s/d
19.800 2 0 s/d
9.900 1
7. Luas Terminal Penumpang Luas Terminal Penumpang pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LUAS TERMINAL PENUMPANG PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
2.764 Keatas
10
2.457 s/d
2.763 9
2.150 s/d
2.456 8
1.843 s/d
2.149 7
1.536 s/d
1.842 6
1.229 s/d
1.535 5
s/d
1.228 4 615 s/d 921 3 308 s/d 614 2 0 s/d 307 1
8. Luas Terminal Peti Kemas Luas Terminal Peti Kemas pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LUAS TERMINAL PETI KEMAS PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
47.251 Keatas
10
42.001 s/d
47.250 9
36.751 s/d
42.000 8
31.501 s/d
36.750 7
26.251 s/d
31.500 6
21.001 s/d
26.250 5
15.751 s/d
21.000 4
10.501 s/d
15.750 3
5.251 s/d
10.500 2 0 s/d
5.250 1
9. Alur Pelayaran
a. Lebar Alur Pelayaran pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LEBAR ALUR PELAYARAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M NILAI
1.531 Keatas
10
1.361 s/d
1.530 9
1.191 s/d
1.360 8
1.021 s/d
1.190 7 851 s/d
1.020 6 681 s/d 850 5 511 s/d 680 4 341 s/d 510 3 171 s/d 340 2 0 s/d 170 1
b. Dalam Alur Pelayaran pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
DALAM ALUR PELAYARAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M/LWS NILAI 28 Keatas
10 25 s/d 27 9 22 s/d 24 8 19 s/d 21 7 16 s/d 18 6 13 s/d 15 5 10 s/d 12 4 7 s/d 9 3 4 s/d 6 2 0 s/d 3 1
10. Kedalaman Kolam Pelabuhan
Dalam Kolam Pelabuhan pada pelabuhan induk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
DALAM KOLAM PELABUHAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI 37 Keatas
10 33 s/d 36 9 29 s/d 32 8 25 s/d 28 7 21 s/d 24 6 17 s/d 20 5 13 s/d 16 4 9 s/d 12 3 5 s/d 8 2 0 s/d 4 1
11. Kapal Patroli Jumlah armada Kapal Patroli yang dimiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH ARMADA KAPAL PATROLIDALAM UNIT NILAI 5 Keatas
10 3 s/d 4 6 0 s/d 2 1
12. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
JUMLAH TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) DALAM UNIT NILAI 21 Keatas
10 16 s/d 20 8 11 s/d 15 6 6 s/d 10 3 0 s/d 5 1
13. Terminal Khusus Jumlah Terminal Khusus yang berada dibawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
JUMLAH TERMINAL KHUSUS DALAM UNIT NILAI 9 Keatas
10 7 s/d 8 8 5 s/d 6 6 3 s/d 4 3 0 s/d 2 1
14. Wilayah Kerja Jumlah Wilayah Kerja yang berada dibawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH WILAYAH KERJA DALAM UNIT NILAI 9 s/d
10 7 s/d 8 8 5 s/d 6 6
JUMLAH WILAYAH KERJA DALAM UNIT NILAI 3 s/d 4 3 0 s/d 2 1
IV. UNSUR PENUNJANG Hasil pengelompokan dan bobot masing-masing sub unsur penunjang adalah sebagai berikut:
1. Instansi Yang Dikoordinasikan
a. Kantor Bea Cukai Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Bea Cukai yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR BEA CUKAI YANG DIKOORDINASIKAN NILAI II
10 III
7,5 IV
5 Non Eselon
2,5
b. Kantor Imigrasi Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Imigrasi yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR IMIGRASI YANG DIKOORDINASIKAN NILAI II
10 III
7,5 IV
5 Non Eselon
2,5
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu
persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR KESEHATAN PELABUHAN YANG DIKOORDINASIKAN NILAI II
10 III
7,5 IV
5 Non Eselon
2,5
d. Kantor Karantina Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Karantina yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR KARANTINA YANG DIKOORDINASIKAN NILAI II
10 III
7,5 IV
5 Non Eselon
2,5
2. SUMBER DAYA MANUSIA Jumlah Sumber Daya Manusia dengan bobot 6% (enam persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORANG NILAI 91 Keatas
10 81 s/d 90 9 71 s/d 80 8 61 s/d 70 7 51 s/d 60 6 41 s/d 50 5
JUMLAH SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORANG NILAI 31 s/d 40 4 21 s/d 30 3 11 s/d 20 2 0 s/d 10 1
3. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot 10%, dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DALAM RUPIAH NILAI
23.979.143.026 Keatas
10
21.314.793.801 s/d
23.979.143.025 9
18.650.444.576 s/d
21.314.793.800 8
15.986.095.351 s/d
18.650.444.575 7
13.321.746.126 s/d
15.986.095.350 6
10.657.396.901 s/d
13.321.746.125 5
7.993.047.676 s/d
10.657.396.900 4
5.328.698.451 s/d
7.993.047.675 3
2.664.349.226 s/d
5.328.698.450 2 0 s/d
2.664.349.225 1
V.
PEMBERIAN NILAI TERTIMBANG DAN KLASIFIKASI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
1. Setelah nilai sub unsur suatu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan didapatkan maka dihitung nilai tertimbang.
2. Nilai tertimbang suatu sub unsur didapatkan dengan melakukan penghitungan dibandingkan dengan bobot sub unsur yang telah ditentukan.
3. Nilai tertimbang setiap Sub unsur pada suatu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dijumlahkan.
4. Hasil penjumlahan tersebut disesuaikan dengan kelompok kelas yang dihitung dengan cara dicari nilai tertinggi dan terendah dari hasil penjumlahan setiap unsur pada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, kemudian nilai tertinggi di kurangi nilai terendah kemudian dibagi dengan jumlah kelas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Jarak interval digunakan untuk menentukan batas nilai kenaikan kelas dengan cara nilai terendah ditambah dengan jarak interval. Hasil dari penjumlahan tersebut menjadi batas atas untuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV. Batas atas kelas IV menjadi batas bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III. Batas atas kelas III menjadi batas bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II. Batas atas kelas II menjadi batas bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I.
B.
RINGKASAN UNSUR DAN BOBOT KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN NO UNSUR BOBOT I UNSUR POKOK 80
1. Kunjungan Kapal 40
a. Unit 20
b. GT 20
2. Arus Komoditas 10
a. Barang 6
b. Hewan 2
c. Peti Kemas 2
3. Arus Penumpang 6
4. Sarana dan Prasarana Pelabuhan 21
a. Dermaga 10
b. Gudang 2
c. Lapangan Penumpukan 2
d. Terminal Penumpang 2
e. Terminal Peti Kemas 1
f. Kedalaman Alur Pelayaran
- Lebar 1
- Dalam 1
g. Kedalaman Kolam Pelabuhan 1
h. Kapal Patroli 1
5. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) 1
6. Terminal Khusus 1
7. Wilayah Kerja 1
II UNSUR PENUNJANG 20
1. Instansi Pemerintah yang Dikoordinasikan 4
a. Kantor Bea Cukai 1
b. Kantor Imigrasi 1
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan 1
d. Kantor Karantina 1
2. Sumber Daya Manusia 6
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI