Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 74 TAHUN 2018
TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
A.
TATA CARA PENGHITUNGANKRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
I.
UMUM
1. Penilaian kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, didasarkan pada beban kerja dari masing-masing Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kondisi dan data di lapangan.
2. Beban kerja dimaksud tercermin dari data unsur pokok dan data unsur penunjang.
3. Dalam melakukan penilaian terhadap seluruh unsur menggunakan data dari seluruh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015.
II.
TATA CARA PENILAIAN
1. Berdasarkan unsur yang terdiri dari sub-sub unsur yang telah ditentukan dikumpulkan data-data dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang dibutuhkan.
2. Data unsur pokok dan data unsur penunjang terdiri atas sub- sub unsur yang masing-masing dengan bobot prosentase (%) secara proporsional berdasarkan pengaruhnya terhadap beban kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
3. Unsur pokok dengan nilai sebesar 80% (delapan puluh persen) sedangkan Unsur Penunjang dengan nilai sebesar 20% (dua puluh persen).
4. Unsur pokok dan unsur penunjang lebih lanjut dijabarkan dalam Sub Unsur yang masing-masing diberikan bobot berbeda-beda dengan mempertimbangkan pengaruh unsur terhadap beban kerja operasional Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
5. Komponen yang dikelompokkan dalam data diskrit adalah kunjungan kapal, arus komoditas hewan, arus komoditas peti kemas, arus penumpang, jumlah instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah Terminal untuk Kepentingan Sendiri, jumlah Terminal Khusus, jumlah Wilayah Kerja dan jumlah sumber daya manusia.
6. Komponen yang dikelompokkan dalam data kontinu adalah arus komoditas barang, luas dermaga, luas gudang, luas lapangan penumpukan, luas terminal penumpang, luas terminal peti kemas, kedalaman alur pelayaran, lebar alur pelayaran, kedalaman kolam pelabuhan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7. Nilai Sub Unsur di setiap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dikumpulkan kemudian ditentukan Nilai Tertinggi dan Nilai Terendahnya kemudian dibagi dengan jumlah interval yang ditentukan, dengan dirumuskan sebagai berikut:
Nilai tertinggi dikurangi dengan Nilai Terendah Sub Unsur dibagi jumlah interval yang ditentukan.
Hasil dari Interval Nilai Sub Unsur diberikan Nilai 1 (satu) hingga 10 (sepuluh). Tata cara penghitungan dan pemberian nilai tiap interval adalah sebagai berikut :
Nilai Terendah pada suatu sub unsur dijumlahkan dengan nilai interval. Hasil dari penjumlahan tersebut menjadi batas atas untuk interval suatu unsur. Batas atas nilai 1 (satu) dijumlahkan dengan nilai interval untuk mendapatkan batas atas nilai 2 (dua) dan seterusnya hingga mendapatkan nilai 10 (sepuluh).
III. UNSUR POKOK Hasil pengelompokan dan bobot masing-masing sub unsur pokok adalah sebagai berikut:
1. Kunjungan Kapal
a. Jumlah Kunjungan Kapal dalam unit yang singgah di pelabuhan pertahun dengan bobot 20% (dua puluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH KUNJUNGAN KAPAL DALAM UNIT PERTAHUN NILAI
39.484 Keatas
10
35.097 s/d
39.483 9
30.710 s/d
35.096 8
26.323 s/d
30.709 7
21.936 s/d
26.322 6
17.549 s/d
21.935 5
13.162 s/d
17.548 4
8.775 s/d
13.161 3
4.388 s/d
8.774 2 0 s/d
4.387 1
b. Jumlah tonase kotor (Gross Tonnage/GT) kapal yang singgah di pelabuhan pertahun dengan bobot 20% (dua
puluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
BOBOT KAPAL DALAM GROSS TONNAGE / GT PERTAHUN NILAI
31.385.431 Keatas
10
27.898.161 s/d
31.385.430 9
24.410.891 s/d
27.898.160 8
20.923.621 s/d
24.410.890 7
17.436.351 s/d
20.923.620 6
13.949.081 s/d
17.436.350 5
10.461.811 s/d
13.949.080 4
6.974.541 s/d
10.461.810 3
3.487.271 s/d
6.974.540 2 0 s/d
3.487.270 1
2. Arus Komoditas
a. Jumlah semua jenis komoditas barang yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal pertahun dengan bobot 5% (lima persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH BARANG YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TON PERTAHUN NILAI
2.375.897.590 Keatas
10
2.111.908.969 s/d
2.375.897.589 9
1.847.920.348 s/d
2.111.908.968 8
1.583.931.727 s/d
1.847.920.347 7
1.319.943.106 s/d
1.583.931.726 6
1.055.954.485 s/d
1.319.943.105 5
791.965.864 s/d
1.055.954.484 4
527.977.243 s/d
791.965.863 3
263.988.622 s/d
527.977.242 2 0 s/d
263.988.621 1
b. Jumlah semua jenis komoditas hewan yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal pertahun dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH HEWAN YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM EKOR PERTAHUN NILAI
47.026 Keatas
10
41.801 s/d
47.025 9
36.576 s/d
41.800 8
31.351 s/d
36.575 7
26.126 s/d
31.350 6
20.901 s/d
26.125 5
15.676 s/d
20.900 4
10.451 s/d
15.675 3
5.226 s/d
10.450 2 0 s/d
5.225 1
c. Jumlah semua jenis komoditas peti kemas yang dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal pertahun dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH PETI KEMAS YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TEUS PERTAHUN NILAI
22.834 Keatas
10
20.297 s/d
22.833 9
JUMLAH PETI KEMAS YANG DIBONGKAR DAN DIMUAT DARI DAN KE KAPAL DALAM TEUS PERTAHUN NILAI
17.760 s/d
20.296 8
15.223 s/d
17.759 7
12.686 s/d
15.222 6
10.149 s/d
12.685 5
7.612 s/d
10.148 4
5.075 s/d
7.611 3
2.538 s/d
5.074 2 0 s/d
2.537 1
3. Arus Penumpang Jumlah seluruh penumpang yang naik dan/atau turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal pertahun dengan bobot 6% (enam persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH PENUMPANG YANG NAIK DAN/ATAU TURUN DI PELABUHAN DALAM ORANG PERTAHUN NILAI
1.918.333 Keatas
10
1.705.185 s/d
1.918.332 9
1.492.037 s/d
1.705.184 8
1.278.889 s/d
1.492.036 7
1.065.741 s/d
1.278.888 6
852.593 s/d
1.065.740 5
639.445 s/d
852.592 4
426.297 s/d
639.444 3
213.149 s/d
426.296 2 0 s/d
213.148 1
4. Luas Dermaga Luas Dermaga pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 10% (sepuluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
LUAS DERMAGA PADA SETIAP PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
8.839 Keatas
10
7.857 s/d
8.838 9
6.875 s/d
7.856 8
5.893 s/d
6.874 7
4.911 s/d
5.892 6
3.929 s/d
4.910 5
2.947 s/d
3.928 4
1.965 s/d
2.946 3 983 s/d
1.964 2 0 s/d 982 1
5. Luas Gudang Luas Gudang pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
LUAS GUDANG PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
1.927 Keatas
10
1.713 s/d
1.926 9
1.499 s/d
1.712 8
1.285 s/d
1.498 7
1.071 s/d
1.284 6 857 s/d
1.070 5 643 s/d 856 4
s/d 642 3 215 s/d 428 2 0 s/d 214 1
6. Luas Lapangan Penumpukan Luas Lapangan Penumpukan pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
LUAS LAPANGAN PENUMPUKAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
58.663 Keatas
10
52.145 s/d
58.662 9
45.627 s/d
52.144 8
39.109 s/d
45.626 7
32.591 s/d
39.108 6
26.073 s/d
32.590 5
19.555 s/d
26.072 4
13.037 s/d
19.554 3
6.519 s/d
13.036 2 0 s/d
6.518 1
7. Terminal Penumpang Luas Terminal Penumpang pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
LUAS TERMINAL PENUMPANG PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI 2701 Keatas
10 2401 s/d 2700 9 2101 s/d 2400 8 1801 s/d 2100 7
s/d 1800 6 1201 s/d 1500 5 901 s/d 1200 4 601 s/d 900 3 301 s/d 600 2 0 s/d 300 1
8. Luas Terminal Peti Kemas Luas Terminal Peti Kemas pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 2% (dua persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LUAS TERMINAL PETI KEMAS PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI
26.317 Keatas
10
23.393 s/d
26.316 9
20.469 s/d
23.392 8
17.545 s/d
20.468 7
14.621 s/d
17.544 6
11.697 s/d
14.620 5
8.773 s/d
11.696 4
5.485 s/d
8.772 3
2.925 s/d
5.484 2 0 s/d
2.924 1
9. Kedalaman dan Lebar Alur Pelayaran
a. Lebar Alur Pelayaran pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
LEBAR ALUR PELAYARAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M NILAI
7.579 Keatas
10
6.737 s/d
7.578 9
5.895 s/d
6.736 8
5.053 s/d
5.894 7
4.211 s/d
5.052 6
3.369 s/d
4.210 5
2.527 s/d
3.368 4
1.685 s/d
2.526 3 843 s/d
1.684 2 0 s/d 842 1
b. Dalam Alur Pelayaran pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
DALAM ALUR PELAYARAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M/LWS NILAI 5491 Keatas
10 4881 s/d 5490 9 4271 s/d 4880 8 3661 s/d 4270 7 3051 s/d 3660 6 2441 s/d 3050 5 1831 s/d 2440 4 1221 s/d 1830 3 611 s/d 1220 2 0 s/d 610 1
10. Kedalaman Kolam Pelabuhan
Dalam Kolam Pelabuhan pada pelabuhan induk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
DALAM KOLAM PELABUHAN PADA PELABUHAN INDUK DALAM M2 NILAI 91 Keatas
10 81 s/d 90 9 71 s/d 80 8 61 s/d 70 7 51 s/d 60 6 41 s/d 50 5 31 s/d 40 4 21 s/d 30 3 11 s/d 20 2 0 s/d 10 1
11. Jumlah Kapal Patroli Jumlah armada Kapal Patroli yang dimiliki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH ARMADA KAPAL PATROLI DALAM UNIT NILAI 4
10 2 s/d 3 6 0 s/d 1 1
12. Jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
JUMLAH TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (TUKS) NILAI 17 Keatas
10 13 s/d 16 8 9 s/d 12 6 5 s/d 8 3 0 s/d 4 1
13. Jumlah Terminal Khusus (Tersus) Jumlah Terminal Khusus yang berada dibawah pengawasan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut :
JUMLAH TERMINAL KHUSUS NILAI 25 Keatas
10 19 s/d 24 8 13 s/d 18 6 7 s/d 12 3 0 s/d 6 1
14. Wilayah Kerja Jumlah Wilayah Kerja yang dibawah pengawasan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH WILAYAH KERJA DALAM UNIT NILAI 13 Keatas
10 10 s/d 12 8
JUMLAH WILAYAH KERJA DALAM UNIT NILAI 7 s/d 9 6 4 s/d 6 3 0 s/d 3 1
IV. UNSUR PENUNJANG Hasil pengelompokan dan bobot masing-masing sub unsur penunjang adalah sebagai berikut:
1. INSTANSI YANG DIKOORDINASIKAN
a. Kantor Bea Cukai Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Bea Cukai yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR BEA CUKAI YANG DIKOORDINASIKAN NILAI III
10 IV
7,5 V
5 Non Eselon
2,5
b. Kantor Imigrasi Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Imigrasi yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR IMIGRASI YANG DIKOORDINASIKAN NILAI III
10 IV
7,5 V
5 Non Eselon
2,5
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu
persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR KESEHATAN PELABUHAN YANG DIKOORDINASIKAN NILAI III
10 IV
7,5 V
5 Non Eselon
2,5
d. Kantor Karantina Tingkat eselonisasi dari instansi Kantor Karantina yang ada di pelabuhan dengan bobot 1% (satu persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
ESELON KANTOR KARANTINA YANG DIKOORDINASIKAN NILAI III
10 IV
7,5 V
5 Non Eselon
2,5
2. JUMLAH SUMBER DAYA MANUSIA Jumlah Sumber Daya Manusia dengan bobot 6% (enam persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
JUMLAH SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORANG NILAI 55 Keatas
10 49 s/d 54 9 43 s/d 48 8 37 s/d 42 7
s/d 36 6 25 s/d 30 5 19 s/d 24 4 13 s/d 18 3 7 s/d 12 2 0 s/d 6 1
3. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot 10% (sepuluh persen), dengan perincian hasil pembagian kelompok sebagai berikut:
PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DALAM RUPIAH NILAI
54.949.764.286 Keatas
10
48.844.234.921 s/d
54.949.764.285 9
42.738.705.556 s/d
48.844.234.920 8
36.633.176.191 s/d
42.738.705.555 7
30.527.646.826 s/d
36.633.176.190 6
24.422.117.461 s/d
30.527.646.825 5
18.316.588.096 s/d
24.422.117.460 4
12.211.058.731 s/d
18.316.588.095 3
6.105.529.366 s/d
12.211.058.730 2 0 s/d
6.105.529.365 1
V.
PEMBERIAN NILAI TERTIMBANG DAN KLASIFIKASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
1. Setelah nilai sub unsur suatu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan didapatkan maka dihitung nilai tertimbang.
2. Nilai tertimbang suatu sub unsur didapatkan dengan melakukan penghitungan dibandingkan dengan bobot sub unsur yang telah ditentukan.
3. Nilai tertimbang setiap Sub unsur pada suatu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dijumlahkan.
4. Hasil penjumlahan tersebut disesuaikan dengan kelompok kelas yang dihitung dengan cara dicari nilai tertinggi dan terendah dari Hasil penjumlahan setiap unsur pada seluruh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, kemudian nilai tertinggi di kurangi nilai terendah kemudian dibagi dengan jumlah kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Jarak interval digunakan untuk menentukan batas nilai kenaikan kelas dengan cara nilai terendah ditambah dengan jarak interval. Hasil dari penjumlahan tersebut menjadi batas atas untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III. Batas atas kelas III menjadi batas bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II. Batas atas kelas II menjadi batas bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I.
B.
RINGKASAN UNSUR DAN BOBOT KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
NO UNSUR BOBOT I UNSUR POKOK 80
1. Kunjungan Kapal 40
a. Unit 20
b. GT 20
2. Arus Komoditas 9
a. Barang 5
b. Hewan 2
c. Peti Kemas 2
3. Arus Penumpang 6
4. Sarana dan Prasarana Pelabuhan 22
a. Dermaga 10
b. Gudang 2
c. Lapangan Penumpukan 2
d. Terminal Penumpang 2
e. Terminal Peti Kemas 2
f. Kedalaman Alur Pelayaran
- Lebar 1
- Dalam 1
g. Kedalaman Kolam Pelabuhan 1
h. Kapal Patroli 1
5. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) 1
6. Terminal Khusus 1
7. Wilayah Kerja 1
II UNSUR PENUNJANG 20
1. Instansi Pemerintah yang Dikoordinasikan 4
a. Kantor Bea Cukai 1
b. Kantor Imigrasi 1
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan 1
d. Kantor Karantina 1
2. Sumber Daya Manusia 6
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI