Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
6. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
7. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
8. Penugasan adalah penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
9. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
10. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
11. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
12. Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
13. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
14. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di INDONESIA.
15. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
16. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
17. Trayek Tetap dan Teratur (Liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
18. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
19. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak
menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
20. Omisi adalah meninggalkan atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
21. Substitusi adalah penggantian kapal pada trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan sebelumnya.
22. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
23. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
24. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
25. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
26. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
27. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
28. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
29. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (Owner’s Representative) adalah badan usaha atau perorangan warga
atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di INDONESIA.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Kegiatan Bongkar Muat adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
32. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang
dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
33. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
34. Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
35. Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
36. Orang Perseorangan Warga Negara INDONESIA adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan laut pelayaran-rakyat.
37. Tarif Pelayanan Kelas Non-Ekonomi adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan laut.
38. Keseimbangan Permintaan dan Tersedianya Ruangan adalah terwujudnya pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (load factor) tertentu.
39. Kontrak Jangka Panjang adalah paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat melakukan peremajaan kapal.
40. Dokumen Muatan adalah konosemen atau bill of lading dan manifest.
41. Stuffing Peti Kemas adalah pekerjaan memuat barang dari tempat yang ditentukan ke dalam peti kemas.
42. Stripping Peti Kemas adalah pekerjaan membongkar barang dari dalam peti kemas sampai dengan menyusun di tempat yang ditentukan.
43. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
44. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 45. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
46. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara/swasta dan/atau koperasi.
47. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
48. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
49. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
50. Gubernur adalah kepala daerah untuk provinsi.
51. Bupati atau Walikota adalah kepala daerah untuk kabupaten atau kota.
2. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan kepada:
a. Kepala BKPM bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional;
b. gubernur bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah propinsi setempat; atau
c. bupati atau walikota bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.
(2) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemohon kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 51, gubernur dengan menggunakan format Contoh 51a, dan bupati/walikota dengan menggunakan format Contoh 51b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM sesuai kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak terpenuhi, Kepala BKPM mengembalikan permohonan secara tertulis
kepada pemohon dengan menggunakan format Contoh 51c dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk melengkapi persyaratan.
(6) Dalam hal persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum terpenuhi, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon dengan menggunakan format Contoh 51d dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini untuk melengkapi persyaratan.
(7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Kepala BKPM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah persyaratan dilengkapi.
(8) Permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus dibuat sebagai permohonan baru.
(9) Kepala BKPM setelah melakukan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi dan penelitian dari aspek teknis.
(10) Dalam melakukan evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dapat melakukan verifikasi status hukum kapal tempat kapal didaftarkan.
(11) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen permohonan kepada Kepala BKPM untuk dilengkapi oleh pemohon.
(12) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi izin usaha angkutan laut kepada Kepala BKPM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dengan menggunakan format Contoh 52 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(13) Berdasarkan rekomendasi izin usaha angkutan laut yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dengan menggunakan format Contoh 53, Contoh 53a, dan Contoh 53b, dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah mendapatkan izin usaha dari Kepala BKPM, gubernur, atau bupati/walikota, wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan secara tertulis kepada Kepala BKPM, gubernur dan/atau walikota/bupati sesuai kewenangannya apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab, dan/atau nama pemilik, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
f. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan laut dengan tembusan Direktur Jenderal, semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan;
h. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); dan
i. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
4. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemegang izin perusahaan angkutan laut dalam melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan laporan:
a. perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BKPM dengan tembusan
Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya;
c. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada Penyelenggara Pelabuhan;
d. bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dengan menggunakan format Contoh 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper pada setiap 1 (satu) bulan menggunakan format Contoh 5a dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. perubahan armada kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala BKPM, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya; dan
g. tahunan kegiatan perusahaan kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lama tanggal 28 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage
report) dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e dan Contoh 5f dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. memiliki izin usaha atau keterangan terdaftar dari instansi pembina usaha pokoknya disertai
akta pendirian perusahaan yang dilampiri surat keputusan pengesahan akta pendirian perseroan dari instansi yang berwenang;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
c. memiliki penanggung jawab yang merupakan pemimpin tertinggi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
dan
f. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya; dan
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan dan/atau nautika dan/atau teknika pelayaran niaga.
(4) Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dapat dibuktikan dengan melampirkan:
a. grosse akta kapal;
b. surat ukur kapal yang masih berlaku;
c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
d. sertifikat klasifikasi.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut khusus masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BKPM.
10. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus, badan usaha kegiatan angkutan laut khusus harus mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat
(2) dan ayat
(3) dengan menggunakan format Contoh 65 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM melakukan penelitian atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, Kepala BKPM mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon dengan menggunakan format Contoh 65a dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Kepala BKPM, setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus dibuat sebagai permohonan baru.
(6) Kepala BKPM setelah melakukan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi dan penelitian dari aspek teknis.
(7) Dalam melakukan evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi status hukum kapal tempat kapal didaftarkan.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen permohonan kepada Kepala BKPM untuk dilengkapi oleh pemohon.
(9) Berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan
rekomendasi izin operasi angkutan laut khusus kepada Kepala BKPM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 66 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Kepala BKPM setelah menerima rekomendasi dari Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, menerbitkan Surat Izin Operasi Angkutan Laut Khusus dengan menggunakan format Contoh 67 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang telah mendapatkan izin operasi, wajib:
a. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin operasi angkutan laut khusus diterbitkan;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau siswa yang melaksanakan praktek kerja laut;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Direktur Jenderal;
e. melaporkan secara tertulis pengoperasian kapal milik dan/atau kapal charter setiap 3 (tiga) bulan kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Direktur Jenderal;
f. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik,
nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala BKPM;
g. melaporkan setiap terjadi penambahan atau pengurangan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan mendaftarkan untuk mendapatkan spesifikasi kapal kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala BKPM; dan
h. melaporkan secara tertulis realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal.
(2) Laporan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus disertai dengan salinan:
a. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS);
b. akte perubahan perseroan, apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik;
c. Kartu Tanda Penduduk direktur utama atau penanggung jawab, apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik;
d. nomor pokok wajib pajak perusahaan, apabila terjadi perubahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan; dan
e. surat keterangan domisili perusahaan, apabila terjadi perubahan domisili perusahaan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan domisili perusahaan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dengan tembusan Kepala BKPM.
12. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.