Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut: