Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pembatasan lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.
PERMEN Nomor pm72 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.