Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
3. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
5. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
6. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
7. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
8. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
9. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
10. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagai berikut:
a. pelayanan jasa Kapal, terdiri atas:
1. labuh, dihitung berdasarkan ukuran Kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per kunjungan Kapal;
2. pemanduan, dihitung berdasarkan ukuran Kapal yang dipandu dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per gerakan dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko dengan rumusan:
((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x gerakan;
3. penundaan, dihitung berdasarkan jumlah Kapal yang menunda dikali ukuran Kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per jam, dengan rumusan: ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam x unit kapal tunda));
4. tambat, dihitung berdasarkan ukuran Kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per etmal;
5. penggunaan alur-pelayaran yang diusahakan, dihitung dengan ketentuan:
a) untuk Kapal kosong berdasarkan ukuran Kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per sekali lewat; dan b) untuk Kapal isi muatan berdasarkan ukuran Kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan GT per sekali lewat atau berdasarkan muatan Kapal dengan satuan ton/m3/box per kunjungan;
6. pelayanan jasa kepil (mooring services), dihitung berdasarkan satuan per gerakan; dan
7. pelayanan tambahan, terdiri atas:
a) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota; dan b) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota.
b. pelayanan jasa Barang, terdiri atas:
1. pelayanan jasa Barang umum di Terminal serbaguna (multi purpose terminal):
a) jasa dermaga, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 untuk Barang umum;
2) satuan per box untuk peti kemas;
3) satuan per ekor untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) untuk curah cair/gas;
5) satuan per ton/m3 untuk curah kering;
dan 6) satuan per unit/m3 untuk kendaraan.
b) jasa stevedoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per pelayanan untuk curah cair/gas;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
c) jasa cargodoring, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk peti kemas;
3) satuan per ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per pelayanan untuk curah cair/gas;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
d) jasa monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/kegiatan per jam;
e) jasa stripping/stuffing, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang pecah (breakbulk) dan curah kering;
2) satuan per ekor per pelayanan untuk hewan;
3) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan; dan 4) satuan per box untuk per pelayanan untuk peti kemas.
f) jasa receiving/delivery, dihitung berdasarkan:
1) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk barang umum;
2) satuan per box per pelayanan untuk petikemas;
3) satuan per ekor per pelayanan untuk hewan;
4) satuan per ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per pelayanan untuk curah cair/gas;
5) satuan per ton/m3 per pelayanan untuk curah kering; dan 6) satuan per unit/m3 per pelayanan untuk kendaraan.
g) jasa cleaning/trimming/sweeping, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kilo liter/unit per pelayanan;
h) jasa pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit;
3) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit;
4) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota;
5) biaya haulage, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
6) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box/ekor per kegiatan; dan 7) biaya site office, dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box.
2. pelayanan jasa peti kemas di Terminal peti kemas, terdiri atas:
a) kegiatan operasi Kapal, terdiri atas:
1) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
2) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
3) haulage/trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
4) shifting, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
5) buka/tutup palka, dihitung berdasarkan satuan per unit per pelayanan; dan 6) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
b) kegiatan operasi lapangan, terdiri atas:
1) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari;
2) lift on/lift off, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
3) gerakan ekstra, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan;
4) relokasi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan; dan 5) angsur, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
c) kegiatan operasi container freight station, terdiri atas:
1) stripping/stuffing, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per pelayanan;
2) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per hari; dan 3) penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per pelayanan.
d) kegiatan pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya inter terminal transfer, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit;
3) biaya Surat Penyerahan Peti kemas (SPP), dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya kartu ekspor, dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scan, dihitung berdasarkan satuan per box;
6) biaya hi-co scan with behandle, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
7) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya batal transaksi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
9) biaya after closing time, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
10) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota;
11) biaya Pindah Lokasi Penumpukan (PLP), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/ unit/box;
12) biaya site office, dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; dan 13) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
3. pelayanan jasa Barang curah cair/gas di Terminal curah cair/gas, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per per ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF);
b) penumpukan (tangki), dihitung berdasarkan satuan per kapasitas tangki/ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per hari;
c) plugging/unplugging (flexible hose), dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per kapal;
d) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per kegiatan;
e) pipa, dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per kegiatan per jam;
f) pemanas, dihitung berdasarkan satuan ton/ m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per jam;
g) pompa, dihitung berdasarkan satuan ton/ m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per kegiatan per jam;
h) cleaning, dihitung berdasarkan satuan ton/ m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal
Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) liter per kegiatan;
i) trucking, dihitung berdasarkan satuan ton/ m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF); dan j) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT system untuk e-payment dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer dihitung berdasarkan satuan ton/m3 ton/kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF); dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan ton/m3 ton/ kilo liter/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU)/Million Standard Cubic Feet (MMSCF) per kegiatan.
4. pelayanan jasa curah kering di Terminal curah kering, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
b) penumpukan (stock pile), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 per hari;
c) conveyor/pipa/excavator/grab, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
d) plugging/unplugging, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per pelayanan;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan per jam;
f) pompa, dihitung berdasarkan satuan per ton/ m3 ton per kegiatan per jam;
g) ramp door/moveable bridge, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
h) hooper, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
i) trimming, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
j) bagging, dihitung berdasarkan satuan per ton/karung;
k) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
l) trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; dan m) pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota;
3) biaya transfer, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton; dan 4) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton per kegiatan.
5. pelayanan jasa kendaraan di Terminal kendaraan (car terminal), terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) flat bed on tire/alat bantu mekanis, dihitung berdasarkan satuan per unit;
d) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
f) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
g) cleaning, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/kegiatan;
h) car wash, dihitung berdasarkan satuan per unit;
i) repair, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
j) teknologi informasi, dihitung berdasarkan satuan per kilo karakter/unit;
k) glossing, dihitung berdasarkan satuan per unit;
l) receiving/delivery, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
m) pas, dihitung berdasarkan satuan per unit;
n) painting, dihitung berdasarkan satuan per unit;
o) tug master, dihitung berdasarkan satuan per kegiatan;
p) labeling, dihitung berdasarkan satuan per unit;
dan q) pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota.
6. pelayanan jasa bongkar muat Barang di Terminal terapung, terdiri atas:
a) bongkar muat, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter;
b) mooring master, dihitung berdasarkan kegiatan per satuan waktu;
c) persewaan fender, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
d) hose, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
e) oil spill response, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
f) surveyor, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan;
g) incident oil spill response, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan/waktu;
h) ship chandler, dihitung berdasarkan satuan per unit;
i) penanganan limbah Kapal, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
j) service boat, dihitung berdasarkan satuan unit per kegiatan/gerakan/hari/penurnpang; dan k) blending muatan, dihitung berdasarkan satuan ton/m3 ton/kilo liter.
7. pelayanan jasa peti kemas di Terminal daratan (dry port), terdiri atas:
a) pelayanan operasi lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/hari;
b) pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
c) pelayanan penerimaan/penyerahan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan; dan d) pelayanan tambahan, terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota;
2) biaya SPP (Surat Penyerahan Petikemas), dihitung berdasarkan satuan per box;
3) biaya kartu ekspor, dihitung berdasarkan satuan per box;
4) biaya hi-co scan, dihitung berdasarkan satuan per box;
5) biaya hi-co scanwith behandle, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
6) biaya stack awal (biaya penumpukan plus gerakan ekstra), dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
7) biaya batal transaksi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box;
8) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota;
9) biaya site office, dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/box; dan 10) biaya monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit/box per kegiatan.
8. tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll on-Roll off) di Terminal Ro- Ro, terdiri atas:
a) dermaga, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
b) penumpukan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per hari;
c) stevedoring, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
d) perencanaan lapangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit;
e) monitoring/supervisi, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/unit per jam per kegiatan;
dan f) pelayanan tambahan terdiri atas:
1) biaya administrasi nota, dihitung berdasarkan satuan per nota; dan 2) biaya administrasi IT system untuk e-payment, dihitung berdasarkan satuan per nota.
c. pelayanan jasa penumpang, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per pelayanan pada ruang tunggu.
Tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagai berikut:
a. pelayanan fasilitas penampungan limbah, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter per kegiatan;
b. pelayanan depo peti kemas, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/jam/hari;
c. pelayanan pergudangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per kegiatan/hari;
d. pelayanan jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3;
e. pelayanan jasa air bersih, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter;
f. pelayanan distribusi listrik, dihitung berdasarkan satuan per KWH;
g. pelayanan pengisian air tawar dan minyak, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3 ton/kilo liter/unit;
h. pelayanan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan per m2/unit per hari/bulan/tahun;
i. pelayanan penyediaan fasilitas gudang pendingin, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit per jam/hari/bulan/tahun;
j. pelayanan perawatan dan perbaikan kapal, dihitung berdasarkan satuan per unit;
k. pelayanan pengemasan dan pelabelan, dihitung berdasarkan satuan per unit;
l. pelayanan fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer, dihitung berdasarkan satuan per box/ unit per kegiatan;
m. pelayanan angkutan umum dari dan ke pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan per penumpang/ kendaraan;
n. pelayanan tempat tunggu kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan satuan per unit/per jam/hari;
o. pelayanan kegiatan industri tertentu, dihitung berdasarkan satuan per m2/kegiatan;
p. pelayanan kegiatan perdagangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/m2/unit per kegiatan;
q. pelayanan kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi, dihitung berdasarkan satuan per orang/kendaraan per jam/hari/bulan/tahun;
r. pelayanan jasa periklanan, dihitung berdasarkan satuan per m2/unit/kegiatan per hari/bulan/ tahun;
s. pelayanan jasa perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi, dihitung berdasarkan satuan per orang/unit per hari/bulan/tahun;
t. pelayanan jasa alat, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3/box/unit/kegiatan atau per jam/hari/bulan/tahun;
u. pelayanan tanda masuk (pas) Pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan orang atau jenis/kapasitas kendaraan per sekali masuk atau per satuan waktu (bulanan atau tahunan);
v. pelayanan sampah limbah Kapal, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3, ton/kilo liter per kegiatan, per rit per kegiatan atau koli/bag/kg/m3;
w. pelayanan barang bawaan penumpang Kapal angkutan laut, dihitung berdasarkan satuan per koli/bag/kg/m3;
dan
x. pelayanan jasa penimbangan, dihitung berdasarkan satuan per ton/m3.