Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan negara berupa bintang dan satya lencana yang diatur oleh UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH.