Pasal I
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 190) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.