Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Lulusan program pendidikan Diploma dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar.
(2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Ahli Pratama (A.P) bagi lulusan Program diploma satu;
b. Ahli Muda (A.Ma) bagi lulusan Program diploma dua; dan
c. Ahli Madya (A.Md) bagi lulusan Program diploma tiga.
(3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
