Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan program pendidikan Diploma dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar. (2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Ahli Pratama (A.P) bagi lulusan Program diploma satu; b. Ahli Muda (A.Ma) bagi lulusan Program diploma dua; dan c. Ahli Madya (A.Md) bagi lulusan Program diploma tiga. (3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda