Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi lulusan program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga serta non diploma memperoleh ijazah dan/atau sertifikat pengakuan dan bukti kelulusan, dapat diberikan Sertifikat Kecakapan Personil (SKP) / Lisensi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Pasal.id