Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) ATKP Medan MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Medan.
Koreksi Anda
