Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat. (2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Koreksi Anda