Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Kalender akademik ATKP Medan dan perubahannya ditetapkan setiap tahun oleh Direktur ATKP Medan dengan mempertimbangkan usulan Senat ATKP Medan.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester untuk program diploma dan fase-fase untuk program non diploma.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur ATKP Medan.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan yudisium dan wisuda.
Koreksi Anda
