Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Medan diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
