Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Medan diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Pasal.id