Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan yang selanjutnya disebut ATKP Medan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. 2. Statuta ATKP Medan merupakan anggaran dasar bagi ATKP Medan yang digunakan sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan ATKP Medan. 3. Pendidikan vokasi ATKP Medan merupakan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang penerbangan. 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Dosen tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ATKP Medan yang bekerja penuh waktu. 6. Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan yang bekerja paruh waktu. 7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ATKP Medan antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi serta pranata teknik informasi. 8. Pendidik ATKP Medan adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 9. Peserta didik adalah taruna yang terdaftar di ATKP Medan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 10. Sivitas Akademika ATKP Medan adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, instruktur dan taruna/i, pendidik dan peserta didik pada ATKP Medan. 11. Taruna ATKP Medan adalah peserta didik yang terdaftar di ATKP Medan dalam pendidikan vokasi. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di bidang penerbangan. 13. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi. 14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di ATKP Medan dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertifikat kompetensi. 15. Senat ATKP Medan adalah sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 16. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan ATKP Medan. 17. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit kerja non struktural yang berkedudukan langsung di bawah Direktur ATKP Medan dengan tugas melakukan pemeriksaan intern untuk memastikan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. 18. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumantasian sistem manajemen mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur ATKP Medan. 19. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 20. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu (1) atau dua (2) sks. 21. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau dua (2) sks. 22. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. 23. Kebebasan Akademik adalah merupakan kebebasan sivitas akademika dalam ATKP Medan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. 24. Kebebasan Mimbar Akademik merupakan kewenangan dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu dibidang penerbangan. 25. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. 26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan. 27. Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 28. Mono Disiplin adalah suatu bentuk atau model pendekatan yang hanya memperhatikan 1 (satu) disiplin ilmu, tanpa menghubungkan dengan struktur ilmu lain. 29. Inter Disiplin adalah pendekatan terpadu inter disipliner konsep- konsep dari berbagai ilmu sosial atau bidang studi sebagai satu kesatuan. 30. Multi Disiplin adalah ilmu pengetahuan yang cakupan pembahasannya menggunakan lebih dari satu kelompok disiplin ilmu. 31. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik. 32. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang. 33. Warga ATKP Medan adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada ATKP Medan. 34. Pataka atau Lambang ATKP Medan adalah bendera kehormatan taruna ATKP Medan. 35. Direktur adalah Direktur ATKP Medan yang merupakan representasi ATKP Medan yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan. 36. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 37. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda