Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1657) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.