Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
3. AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik kapal secara otomatis.
4. AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim data kapal secara otomatis.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar Kapal INDONESIA.
7. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain berbendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA.
8. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.