Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Standarisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, dan menerapkan standar kompetensi kerja.
3. Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (SSKKN) adalah tatanan keterkaitan komponen standarisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka mencapai tujuan standardrisasi nasional kerja INDONESIA.
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian
serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Rencana Induk Pengembangan SKKNI (RIP SKKNI) adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh intansi Pembina sektor atau instansi Pembina lapangan usaha.
6. Peta Kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.