Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: