Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

PERMEN Nomor pm7 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.