Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
2. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Dual Class adalah kapal yang dikelaskan kepada 2 (dua) badan klasifikasi dimana di antara kedua badan klasifikasi tersebut membuat perjanjian berkaitan dengan pembagian pekerjaan dalam survey kapal dan dengan single invoice.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id