Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
4. Keselamatan Perkeretaapian adalah suatu keadaan selamat dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
5. Sumber Daya Manusia Perkeretaapian yang selanjutnya disebut SDM Perkeretaapian adalah meliputi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan, petugas analisis kecelakaan, asesor, dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.
6. Insiden adalah kondisi kejadian yang berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian dan keselamatan kerja SDM Perkeretaapian yang dapat menimbulkan kerugian.
7. Kecelakaan Kereta Api adalah adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana kereta api yang mengakibatkan kerusakan sarana kereta api, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
9. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
10. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
11. Penyelenggara Perkeretaapian adalah penyelenggara prasarana dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
13. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
14. Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Audit SMKP adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis, independen dan terdokumentasi terhadap SMKP penyelenggara perkeretaapian dengan kesesuaian kriteria SMKP yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
15. Auditor Perkeretaapian adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia dan keselamatan perkeretaapian.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.