Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: