Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1244), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: