PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan STIP, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal,
regional dan global serta paling sedikit memenuhi standar nasional perguruan tinggi.
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan teknologi di tingkat nasional, regional dan internasional.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan kurikulum tahun akademik serta syarat kelulusan dari suatu program studi ditetapkan dengan peraturan Senat.
(1) Kalender Akademik STIP ditetapkan setiap tahun oleh Ketua dengan mempertimbangkan usulan Senat.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan Libur di luar kalender akademik diatur oleh Ketua.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
(1) Kurikulum untuk penyelenggaraan program pendidikan vokasi dan/atau profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan dengan berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Bobot mata kuliah dalam kegiatan akademik lain diukur dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dan penyelenggaraan perkuliahan didasarkan atas Sistem Kredit Semester (SKS).
(4) Beban SKS dan masa studi maksimal untuk menyelesaikan suatu program pendidikan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan ko-kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta didik.
(2) Kegiatan-ekstra kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan dan pengembangan bakat peserta didik.
Tata cara penyelenggaraan perkuliahan terdiri dari:
a. perkuliahan di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada);
d. pembangunan karakter peserta didik;
e. ceramah atau kuliah umum;
f. kunjungan lapangan;
g. seminar dan/atau loka karya; dan
h. penelitian dan pengabdian masyarakat.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian thesis, dan ujian kertas kerja.
(3) Untuk program Diploma IV dan Program Sarjana disyaratkan penulisan skripsi, untuk Program Magister Terapan disyaratkan penulisan thesis, untuk Program Doktor Terapan disyaratkan penulisan Disertasi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E, yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan O.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Ketua.
(1) Indeks Prestasi merupakan hasil penilaian dari satu jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diperoleh melalui sidang yudisium dan ditetapkan oleh Ketua berdasarkan kriteria kelulusan yang diatur dalam pedoman pendidikan.
(3) Pedoman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua atas persetujuan Senat STIP.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma dan sistem administrasi di STIP.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di STIP untuk mendukung kemampuan berbahasa asing dan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi peserta didik.
Administrasi Akademik meliputi rangkaian kegiatan dalam melakukan:
a. adminitrasi penerimaan peserta didik (calon taruna);
b. administrasi Nomor Registrasi Pokok (NRP) peserta didik baru;
c. administrasi daftar ulang;
d. pemberian Kartu Rencana Studi (KRS);
e. administrasi Kartu Hasil Studi (KHS);
f. administrasi Transkrip;
g. administrasi Ijazah/Sertifikat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jika memenuhi syarat pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas :
a. Program Diploma satu;
b. Program Diploma dua;
c. Program Diploma tiga; dan
d. Program Diploma empat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melaksanakan Program Magister Terapan di bidang pelayaran.
(3) Selain pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program studi untuk pendidikan profesi di bidang pelayaran.
(1) Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri atas :
a. Program Studi Nautika;
b. Program Studi Teknika; dan
c. Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
(2) Program studi Magister Terapan dan profesi di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dan ayat
(3), disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Beban normal belajar mahasiswa/taruna adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.
(2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mahasiswa/taruna wajib menempuh beban belajar paling sedikit:
a. 36 (tiga puluh enam) sks untuk program diploma satu;
b. 72 (tujuh puluh dua) sks untuk Program diploma dua;
c. 108 (seratus delapan) sks untuk Program diploma tiga;
d. 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 36 (tiga puluh enam) sks untuk program profesi; dan
f. 72 (tujuh puluh dua) sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu.
(3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa/taruna dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat;
f. 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat.
(1) Masa Studi diploma satu diselenggarakan dalam 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Masa Studi diploma dua diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 6 (enam) semester.
(3) Masa Studi diploma tiga diselenggarakan dalam 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(4) Masa Studi diploma empat dan strata satu diselenggarakan dalam 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester.
(5) Masa Studi Magister Terapan di bidang pelayaran diselenggarakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(6) Masa Studi pendidikan profesi di bidang pelayaran diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pola penerimaan peserta didik baru program diploma empat STIP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik program diploma empat STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik program diploma empat STIP apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penelitian di STIP diarahkan untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bermanfaat untuk:
a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran;
b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan Masyarakat INDONESIA menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh STIP, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.
(1) Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
(1) STIP berperan aktif menggalang kerjasama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat mendayagunakan STIP sebagai pusat Penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) STIP dapat mendayagunakan fasilitas Penelitian di Kementerian Perhubungan.
(4) Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang Penelitian.