Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1096), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: