Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
2. Jaringan Jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
3. Jaringan Prasarana Transportasi adalah serangkaian simpul yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan.
4. Jaringan Pelayanan Transportasi adalah susunan rute-rute pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan hubungan.
5. Jaringan Pelayanan Perkeretapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.
6. Rencana Induk Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut RITJ adalah dokumen yang memuat perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengelolaan, dan penyelenggaraan transportasi di Jabodetabek.
7. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut BPTJ adalah badan yang bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.