Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 172), diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 6 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 A
(1) Kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan untuk:
a. menjamin ketersediaan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;dan
c. menjaga kesinambungan pelayanan dalam rangka mencapai target penurunan disparitas harga.
(2) Selain kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat memberikan penugasan kegiatan tertentu kepada penyelenggara kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas :
a. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru;dan
b. kegiatan angkutan untuk operasi search and rescue, bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(4) Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, terhitung sejak kontrak ditandatangani dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Penugasan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: