Pasal 1
(1) Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Perawatan Perkeretaapian dipimpin oleh seorang Kepala.