Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.