Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 757) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: