Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Nomor PM 64 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 495);
b. Nomor PM 51 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 693);
diubah sebagai berikut:
1. Butir 141.3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
141.3 Persyaratan Sertifikasi (Certificate Required)
Tidak seorangpun diperbolehkan beroperasi sebagai sekolah penerbang bersertifikat tanpa, atau dengan melanggar, sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara yang diterbitkan berdasarkan Bagian ini (No person may operate as a certificated pilot school without, or in violation of, a pilot school certificate or provisional pilot school certificate issued under this Part).
Pelatihan yang disetujui harus memberikan tingkat kompetensi setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang tidak menerima pelatihan yang disetujui tersebut. (Approved training shall provide a level of competency at least equal to that provided by the minimum experience requirements for personnel not receiving such approved training).
2. Butir 141.39 huruf (c) dalam lampiran diubah sehingga butir 141.39 berbunyi sebagai berikut:
141.39 Pesawat Udara (Aircraft) (a) Jika fasilitas sekolah pelatihan terletak di dalam Republik INDONESIA, pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus menunjukkan bahwa setiap pesawat udara yang digunakan oleh sekolah untuk pelatihan terbang dan terbang solo (When the school's training facility is located within the Republic of INDONESIA, an applicant for a pilot school certificate or provisional pilot school certificate must show that each aircraft used by the school for flight training and solo flights) :
(1) adalah pesawat udara sipil Republik INDONESIA (is a civil aircraft of the Republic of INDONESIA);
(2) disertifikasi dengan sertifikat kelaikudaraan standar atau primer, kecuali Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menentukan lain karena sifat dari kursus yang disetujui (is certificated with a standard or primary airworthiness certificate, unless the DGCA determines otherwise because of the nature of the approved course);
(3) dipelihara dan diinspeksi sesuai dengan persyaratan untuk pesawat udara yang dioperasikan untuk disewakan sesuai dengan Bagian 91, Sub Bagian E (is maintained and inspected in accordance with the requirements for aircraft operated for hire under part 91, Subpart E);
(4) memiliki dua tempat duduk untuk penerbang dengan pengontrol daya mesin yang dapat dijangkau dengan mudah dan dioperasikan dengan cara normal dari kedua tempat duduk penerbang (untuk pelatihan terbang) (has two pilot stations with engine- power controls that can be easily reached and operated in a normal manner from both pilot stations (for flight training); dan (and)
(5) dilengkapi dan dipelihara untuk pengoperasian IFR jika digunakan dalam kursus yang melibatkan pengoperasian IFR enroute dan penghampiran dengan instrumen.
Untuk pelatihan dalam pengontrolan dan manuver secara presisi pesawat udara dengan mengacu pada instrumen, pesawat udara dapat
dilengkapi sebagaimana dicantumkan dalam kursus pelatihan yang disetujui (is equipped and maintained for IFR operations if used in a course involving IFR en route operations and instrument approaches. For training in the control and precision maneuvering of an aircraft by reference to instruments, the aircraft may be equipped as provided in the approved course of training).
(b) Jika fasilitas sekolah pelatihan terletak di luar Republik INDONESIA dan pelatihan akan dilakukan di luar Republik INDONESIA, pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus menunjukkan bahwa setiap pesawat udara yang digunakan oleh sekolah untuk pelatihan terbang dan terbang solo (When the school's training facility is located outside the Republic of INDONESIA and the training will be conducted outside the Republic of INDONESIA, an applicant for a pilot school certificate or provisional pilot school certificate must show that each aircraft used by the school for flight training and solo flights):
(1) adalah baik pesawat udara sipil Republik INDONESIA atau pesawat udara sipil registrasi asing (is either a civil aircraft of the Republic of INDONESIA or a civil aircraft of foreign registry);
(2) disertifikasi dengan sertifikat kelaikudaraan standar atau primer atau sertifikasi yang setara dari otorita kelaikudaraan asing (is certificated with a standard or primary airworthiness certificate or an equivalent certification from the foreign aviation authority);
(3) dipelihara dan diinspeksi sesuai dengan persyaratan untuk pesawat udara yang dioperasikan untuk disewakan sesuai Bagian 91, Sub Bagian E, atau sesuai dengan persyaratan setara untuk perawatan dan inspeksi dari otoritas penerbangan asing (is maintained and inspected in accordance with the requirements for aircraft operated for hire under part 91, Subpart E, or in accordance with equivalent maintenance and inspection from the foreign aviation authority's requirements);
(4) memiliki dua tempat duduk untuk penerbang dengan pengontrol daya mesin yang dapat dijangkau dengan mudah dan dioperasikan dengan cara normal dari kedua tempat duduk penerbang (untuk pelatihan terbang) (has two pilot stations with engine- power controls that can be easily reached and operated in a normal manner from both pilot stations (for flight training); dan
(5) dilengkapi dan dipelihara untuk pengoperasian IFR jika digunakan dalam kursus yang melibatkan pengoperasian IFR enroute dan penghampiran dengan instrumen.
Untuk pelatihan dalam pengontrolan dan manuver secara presisi pesawat udara dengan mengacu pada instrumen, pesawat udara dapat dilengkapi sebagaimana dicantumkan dalam kursus pelatihan yang disetujui (is equipped and maintained for IFR
operations if used in a course involving IFR en route operations and instrument approaches. For training in the control and precision maneuvering of an aircraft by reference to instruments, the aircraft may be equipped as provided in the approved course of training).
(c) Untuk fasilitas sekolah pelatihan yang terletak di dalam dan di luar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara paling sedikit harus memiliki 5 (lima) pesawat udara yang jenis atau tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbang dengan 1 (satu) diantaranya berupa pesawat udara bermesin ganda (An applicant for Pilot School Certificate or Provisional Pilot School Certificate whose facility is located inside or outside Republic of INDONESIA as stated in (a) and (b), must own at least 5 (five) aircraft whose type can support the continuity of training activity with 1 (one) of them is multi engine aircraft).
(d) Pemenuhan persyaratan pesawat udara bermesin ganda sebagaimana dimaksud pada huruf (c) paling lambat dilakukan 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulation Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification and
Operating Requirement for Pilot Schools) (the compliance to the requirement of multi engine aircraft as stated in (c) no more than 6 (six) months since the promulgation date of Minister of Transportation Regulation Number KM 57 Year 2010 regarding Civil Aviation Safety Regulation Part 141.
(e) Pemegang sertifikat sekolah penerbang dan sertifikat sekolah penerbang sementara yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (d), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara (the holder of pliot school certificate and provisional pilot school certificate that not comply with the provision as stated in (d) may be imposed administrative sanction i.e revocation to pilot school certificate or provisional pilot school certificate).
3. Butir 141.46 huruf (a) dalam lampiran diubah sehingga butir 141.46 berbunyi sebagai berikut :
141.46 Batas Minimum Luas Fasilitas Sekolah Penerbang (Facility Minimum Area Requirement for Pilot School) (a) Selain fasilitas yang harus dimiliki sesuai dengan butir 141.25 huruf (b), setiap pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus menunjukkan fasilitas sekolah pelatihan cukup untuk memenuhi kegiatan pelatihan penerbang dan memiliki luas keseluruhan sekurang-kurangnya 600 (enam ratus) meter persegi (Other than the requirement stated in paragraph 141.25 (b), an applicant for pilot school certificate or
provisional pilot school certificate must also provide adequate facility to support all flight training activity and to provide an area of minimum of 600 m.sq).
(b) Fasilitas sekolah pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), paling sedikit meliputi fasilitas untuk (facility stated in point (a) shall includes at least):
(1) simulator terbang (flight simulator);
(2) briefing penerbang (briefing room);
(3) pelatihan darat (ground training); dan (and)
(4) perawatan pesawat udara (aircraft maintenance).
4. Butir 141.89 dalam lampiran diubah dan ditambah dengan ketentuan huruf (c), sehingga butir 141.89 berbunyi sebagai berikut:
141.89 Pemeliharaan Personel, Fasilitas dan Peralatan (Maintenance Of Personnel, Facilities, And Equipment) Pemilik sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara tidak diizinkan memberikan pelatihan untuk seorang peserta pelatihan yang terdaftar pada kursus pelatihan yang disetujui kecuali (The holder of a pilot school certificate or provisional pilot school certificate may not provide training to a student who is enrolled in an approved course of training unless):
(a) setiap bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas yang diperlukan untuk pelatihan tersebut memenuhi standar yang ditetapkan dalam garis besar kursus pelatihan yang disetujui pemilik sertifikat dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ini (each airport, aircraft, and facility
necessary for that training meets the standards specified in the holder's approved training course outline and the appropriate requirements of this Part); and (b) kecuali sebagaimana diatur dalam butir
141.87 Peraturan Menteri ini, setiap instruktur kepala, asisten instruktur kepala, instruktur pengecekan, atau instruktur memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam kursus pelatihan yang disetujui pemilik sertifikat dan persyaratan- persyaratan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini (Except as provided in section 141.87 of this Part, each chief instructor, assistant chief instructor, check instructor, or instructor meets the qualifications specified in the holder's approved course of training and the appropriate requirements of this Part); dan (and) (c) pemilik sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus membuat suatu organisasi manajemen dan prosedur yang secara jelas terdefinisi untuk mengontrol perawatan pesawat udara (an applicant for pilot school certifícate or provisional pilot school certifícate shall have management organization and procedures that are clearly defined to control aircraft maintanenance).