Pasal 1
(1) Tarif dasar angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum diatur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 124 pnp/km; dan
b. untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya) sebesar Rp. 138 pnp/km.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan tarif dasar batas atas dan batas bawah.
(3) Tarif dasar batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.