Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan dan Pelatihan, serta Beasiswa di Bidang Transportasi, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 21A dan 21B, sehingga berbunyi sebagai
berikut: