Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan yang selanjutnya disebut SPM Angkutan Penyeberangan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan penyeberangan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
2. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
3. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah kapal motor penyeberangan yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
4. Perusahaan Angkutan Penyeberangan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha Angkutan Penyeberangan.
5. Petugas Pemeriksa SPM Angkutan Penyeberangan adalah aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
9. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.