SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek Transportasi SDP Palembang terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Keuangan dan Umum;
h. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Poltek Transportasi SDP Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Poltek Transportasi SDP Palembang.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian serta umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Poltek Transportasi SDP Palembang.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta Poltek Transportasi SDP Palembang.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pembinaan tenaga kependidikan;
f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
i. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan
keprotokoleran.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan oleh Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan beasiswa taruna, praktek kerja taruna, alumni, pengembangan program, serta data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik;
c. pengelolaan administrasi ketarunaan;
d. pengelolaan beasiswa taruna;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna;
f. pengelolaan administrasi alumni;
g. pengembangan program akademik; dan
h. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan diklat, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna,serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam statuta.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam statuta.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit-unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltek Transportasi SDP Palembang.
(2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penunjang diatur dalam statuta.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,serta pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional diatur dalam statuta.