Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm62 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.