SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BP3 Palembang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Subbagian Keuangan dan Umum;
d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan;
f. Unit Penunjang; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BP3 Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Satuan dan Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, merupakan unsur administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, hukum, dan kerjasama serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, sertifikasi, pengembangan usaha serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan.
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian dan pengadministrasian, serta evaluasi dan laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 Palembang.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Kepala Unit merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Pengembangan Usaha;
b. Unit Penjaminan Mutu;
c. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
d. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga;
e. Unit Layanan Kesehatan;
f. Unit Bengkel/Workshop;
g. Unit Laboratorium dan Simulator;
h. Unit Layanan Pengadaan;
i. Unit Teknologi Informatika; dan
j. Unit Pembangunan Karakter.
(1) Unit Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pendokumentasian, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(3) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
(4) Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas, permakanan dan binatu peserta pendidikan dan pelatihan.
(5) Unit Layanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan peserta pendidikan dan pelatihan, pegawai, dan masyarakat, serta urusan sanitasi lingkungan.
(6) Unit Bengkel/Workshop mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
bengkel, dan kendaraan praktek untuk kegiatan akademik.
(7) Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, simulator
serta memberikan pelayanan dan pengembangannya.
(8) Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(10) Unit Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, serta pengelolaan kegiatan olahraga dan seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
1. Unit Pengembangan Usaha;
2. Unit Penjaminan Mutu; dan
3. Unit Layanan Pengadaan.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
2. Unit Layanan Kesehatan; dan
3. Unit Pembangunan Karakter.
c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan bagi:
1. Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga;
2. Unit Bengkel/Workshop;
3. Unit Teknologi Informatika; dan
4. Unit Laboratorium dan Simulator.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.