Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
2. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Dihapus
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: