Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengawasan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Sistem Pengawasan Prasarana dan Sarana adalah sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dengan menggunakan peralatan yang dapat memonitor kondisi Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian.
2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
3. Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
5. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
6. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
7. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.