Pasal 1
(1) Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
(2) Jenis pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services);
b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services);
c. pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services);
d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services); dan
e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
(3) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Penyelenggaraan Pelayanan navigasi penerbangan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh pihak lain harus dialihkan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.