Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
3. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
4. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
5. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
7. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
8. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
9. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
10. Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
11. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
13. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
14. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
15. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat adalah wadah perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat.
18. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
20. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa:
a. forklift;
b. pallet;
c. ship side-net;
d. rope sling;
e. rope net; dan
f. wire net.
(2) Peralatan bongkar muat berupa forklift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 4 (empat) unit yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton;
2. 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton; dan
3. 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton.
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 3 (tiga) unit yang terdiri atas:
1. 2 (dua) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; dan
2. 1 (satu) unit berkapasitas 5 (lima) ton.
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 2 (dua) unit yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 1 (satu) ton; dan
2. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton.
(3) Peralatan bongkar muat berupa pallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 75 (tujuh puluh lima) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 50 (lima puluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 25 (dua puluh lima) buah.
(4) Peralatan bongkar muat berupa ship side-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(5) Peralatan bongkar muat berupa rope sling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(6) Peralatan bongkar muat berupa rope net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(7) Peralatan bongkar muat berupa wire net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.