Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dilakukan pengaturan lalu lintas dengan cara penutupan jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur.
(2) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2018 sampai dengan
selesainya proses perbaikan jalan akibat bencana alam tanah longsor.