Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab
MENETAPKAN Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang adalah Menteri Perhubungan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Kantor/ Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Anggaran untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya.
5. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
6. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Belanja Barang dan Modal.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, dan Bangun Serah Guna/Bangun Guna Serah, dengan tidak mengubah Status Kepemilikan.
9. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima
imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
11. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
12. Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
14. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
16. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Daerah, atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang- kurangnya dengan nilai seimbang.
17. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Kementerian Perhubungan, atau dari Kementerian Perhubungan kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
18. Penyertaan Modal Pemerintah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
19. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara.
20. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.
21. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
23. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data Barang Milik Negara.
24. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing- masing Pengguna Barang.
25. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
26. Aset Tidak Berwujud adalah aset non moneter yang tidak mempunyai wujud fisik dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Kementerian yang meliputi perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise), paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka
panjang, yang mempunyai nilai sejarah/budaya dan Aset Tidak Berwujud dalam pengerjaan.
27. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.
28. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.
29. Harga Taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim/Panitia Penghapusan yang dibentuk pejabat yang berwenang dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan.
30. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
31. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
32. Entitas Akuntansi di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unit Pemerintahan yang wajib menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
33. Entitas Pelaporan di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unit Pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
34. Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau
kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
35. Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
36. Restorasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
37. Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang adalah Pimpinan unit organisasi Eselon I dimana Kuasa Pengguna Barang menjalankan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
38. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
39. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di pusat dan di daerah merupakan Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang pada Unit Kerja Eselon I, adalah:
a. Kepala Biro Umum yang menangani Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal; dan
d. Sekretaris Badan.
(3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran Barang Milik Negara untuk dilingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya kepada Menteri;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam pengguasannya;
f. mengajukan usulan Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
g. mengajukan usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
h. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Menteri;
i. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
j. MENETAPKAN pengalihan fungsi terhadap Barang Milik Negara;
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri.
(4) Penetapan Kepala Kantor sebagai Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang dalam pelaksanaanya didelegasikan penandatanganannya kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara atas nama Menteri.
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di pusat dan di daerah merupakan Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang pada Unit Kerja Eselon I, adalah:
a. Kepala Biro Umum yang menangani Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal; dan
d. Sekretaris Badan.
(3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran Barang Milik Negara untuk dilingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya kepada Menteri;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam pengguasannya;
f. mengajukan usulan Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
g. mengajukan usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
h. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Menteri;
i. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
j. MENETAPKAN pengalihan fungsi terhadap Barang Milik Negara;
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri.
(4) Penetapan Kepala Kantor sebagai Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang dalam pelaksanaanya didelegasikan penandatanganannya kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara atas nama Menteri.
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.