Pasal I
Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal lebih kecil dari 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.